Dr. Andrew Betlehn, S.H., S.Kom., M.H., M.M., CPCD adalah Partner di Suryansyah & Partners, dengan rekam jejak yang mapan sebagai praktisi hukum, akademisi, dan pemimpin bisnis di bidang hukum korporasi, kekayaan intelektual, dan kepailitan. Selama lebih dari satu dekade, ia membangun reputasi yang kuat dalam menangani kompleksitas hukum perusahaan dan mitigasi risiko bisnis.
Yang membedakan Dr. Andrew adalah sinergi antara keahlian hukum dan pemahaman korporasi yang bersifat praktis. Keterlibatan aktifnya di KADIN, HIPMI, dan HIPPI, ditambah pengalamannya sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, membentuk ketajaman bisnis yang menjadi nilai lebih dalam setiap nasihat hukum yang ia berikan. Ditunjang gelar di bidang Teknologi Informasi dan Manajemen, ia mampu memberikan pendampingan hukum yang tidak hanya melindungi klien, tetapi juga mendorong pertumbuhan dan inovasi korporasi di era digital.
Keunggulan Dr. Andrew terletak pada pemahaman praktisnya terhadap dunia korporasi. Keterlibatannya dalam organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), serta pengalamannya sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, membentuk ketajaman bisnis yang menjadi nilai tambah dalam nasihat hukum yang ia berikan. Dengan latar belakang di bidang teknologi informasi dan manajemen, ia mampu memberikan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan klien, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan inovasi korporasi di era digital.
Fokus praktiknya mencakup hukum korporasi dan bisnis, kekayaan intelektual, kepailitan, hukum siber, serta penyelesaian sengketa alternatif. Dengan keahlian hukum, ketajaman bisnis, dan literasi teknologi yang terintegrasi, Dr. Andrew mendampingi klien dalam mengambil keputusan hukum yang strategis, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.
Lingkup Praktek Utama
Kualifikasi dan Lisensi Profesional
Dr. Andrew Betlehn, S.H., S.Kom., M.H., M.M., CPCD adalah Partner di Suryansyah & Partners, dengan rekam jejak yang mapan sebagai praktisi hukum, akademisi, dan pemimpin bisnis di bidang hukum korporasi, kekayaan intelektual, dan kepailitan. Selama lebih dari satu dekade, ia membangun reputasi yang kuat dalam menangani kompleksitas hukum perusahaan dan mitigasi risiko bisnis.
Yang membedakan Dr. Andrew adalah sinergi antara keahlian hukum dan pemahaman korporasi yang bersifat praktis. Keterlibatan aktifnya di KADIN, HIPMI, dan HIPPI, ditambah pengalamannya sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, membentuk ketajaman bisnis yang menjadi nilai lebih dalam setiap nasihat hukum yang ia berikan. Ditunjang gelar di bidang Teknologi Informasi dan Manajemen, ia mampu memberikan pendampingan hukum yang tidak hanya melindungi klien, tetapi juga mendorong pertumbuhan dan inovasi korporasi di era digital.
Keunggulan Dr. Andrew terletak pada pemahaman praktisnya terhadap dunia korporasi. Keterlibatannya dalam organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), serta pengalamannya sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, membentuk ketajaman bisnis yang menjadi nilai tambah dalam nasihat hukum yang ia berikan. Dengan latar belakang di bidang teknologi informasi dan manajemen, ia mampu memberikan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan klien, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan inovasi korporasi di era digital.
Fokus praktiknya mencakup hukum korporasi dan bisnis, kekayaan intelektual, kepailitan, hukum siber, serta penyelesaian sengketa alternatif. Dengan keahlian hukum, ketajaman bisnis, dan literasi teknologi yang terintegrasi, Dr. Andrew mendampingi klien dalam mengambil keputusan hukum yang strategis, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.
Lingkup Praktek Utama
Kualifikasi dan Lisensi Profesional