Advokat dan Konsultan

Stanislaus Vicky Primanda, S.H.

Stanislaus Vicky (Vicky) menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai penasihat hukum internal dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang hukum korporasi, penyelesaian sengketa, kontrak, kepatuhan, tata kelola, dan pengelolaan fungsi hukum. Rekam jejaknya mencakup beberapa sektor, termasuk properti, manufaktur otomotif, dan operasional teknik. Dalam setiap peran tersebut, Vicky menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dan menyerap dinamika bisnis baru dengan cepat, mampu membangun pemahaman mendalam atas proses bisnis masing-masing perusahaan oleh karenannya mampu memberikan nasihat hukum yang tidak hanya akurat secara yuridis, tetapi juga relevan dan dapat diterapkan secara operasional. Vicky merupakan Advokat terdaftar dan berlisensi di bawah PERADI, yang memperkuat kapasitasnya dalam memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dalam kapasitas konsultatif maupun litigasi.

Dalam pengalaman korporasinya, Vicky terlibat langsung dalam penanganan perkara berskala nasional, terutama perkara konsumen dan persaingan usaha. Ia juga berpengalaman menyusun analisis hukum dan rekomendasi mitigasi untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat manajemen senior.

Fokus praktik Vicky mencakup hukum korporasi, kontrak komersial, penyelesaian sengketa, kepatuhan, tata kelola, dan pengelolaan fungsi hukum. Ia juga mengembangkan alur kerja hukum berbasis kecerdasan buatan dengan tetap menempatkan penilaian manusia, kerahasiaan, dan akuntabilitas sebagai kontrol utama.

Dengan kombinasi pengalaman sengketa, pemahaman bisnis, ketelitian dokumentasi, dan kemampuan membangun sistem kerja hukum, Vicky mendukung manajemen dalam mengambil keputusan hukum yang praktis, terukur, dan dapat diterapkan.

Lingkup Praktek Utama

  1. Hukum Kontrak Komersial
  2. Penyelesaian Sengketa dan Litigasi
  3. Hukum Perlindungan Konsumen
  4. Hukum Persaingan Usaha
  5. Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
  6. Hukum Properti dan Jasa Perantara Properti

Stanislaus Vicky Primanda, S.H.

Stanislaus Vicky (Vicky) menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai penasihat hukum internal dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang hukum korporasi, penyelesaian sengketa, kontrak, kepatuhan, tata kelola, dan pengelolaan fungsi hukum. Rekam jejaknya mencakup beberapa sektor, termasuk properti, manufaktur otomotif, dan operasional teknik. Dalam setiap peran tersebut, Vicky menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dan menyerap dinamika bisnis baru dengan cepat, mampu membangun pemahaman mendalam atas proses bisnis masing-masing perusahaan oleh karenannya mampu memberikan nasihat hukum yang tidak hanya akurat secara yuridis, tetapi juga relevan dan dapat diterapkan secara operasional. Vicky merupakan Advokat terdaftar dan berlisensi di bawah PERADI, yang memperkuat kapasitasnya dalam memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dalam kapasitas konsultatif maupun litigasi.

Dalam pengalaman korporasinya, Vicky terlibat langsung dalam penanganan perkara berskala nasional, terutama perkara konsumen dan persaingan usaha. Ia juga berpengalaman menyusun analisis hukum dan rekomendasi mitigasi untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat manajemen senior.

Fokus praktik Vicky mencakup hukum korporasi, kontrak komersial, penyelesaian sengketa, kepatuhan, tata kelola, dan pengelolaan fungsi hukum. Ia juga mengembangkan alur kerja hukum berbasis kecerdasan buatan dengan tetap menempatkan penilaian manusia, kerahasiaan, dan akuntabilitas sebagai kontrol utama.

Dengan kombinasi pengalaman sengketa, pemahaman bisnis, ketelitian dokumentasi, dan kemampuan membangun sistem kerja hukum, Vicky mendukung manajemen dalam mengambil keputusan hukum yang praktis, terukur, dan dapat diterapkan.

Lingkup Praktek Utama

  1. Hukum Kontrak Komersial
  2. Penyelesaian Sengketa dan Litigasi
  3. Hukum Perlindungan Konsumen
  4. Hukum Persaingan Usaha
  5. Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan
  6. Hukum Properti dan Jasa Perantara Properti

Dr. Andrew B., S.H., M.M.​

Rizky Ardiansyah, S.H

Mario Suryansyah, S.H.,M.H